hi temen-temen akademikus...relevankah sistem multi partai di Indonesia..? fenomena apa di balik multy partai ini..? jika saya menjawab...jawaban saya adalah "latah". ya! masyarakat latah...alias ikut-ikutan...tidak ada pertimbangan rasional yang mendalam. itu pendapatku...nah bagaimana pendapat temen-temen akademikus..? mari berdiskusi...
Boleh aja ada multy partai tetapi tidak harus semua partai itu berpusata di jakarta dan mempunyai wakil dari DPRD Kab, DPRD Provinsi hingga DPR RI. Sudah saatnya ada paaartai partai lokal yang sifatnya terbatas untuk kepentingan daerah misalnya, ada paartai lokal di NTT yang hanya bertarung untuk DPRD II dan DPRD I. Untuk pusat ia tidak perlu, Di beberapa negara sudah ada dan kita juga sudah terapkan di Aceh. Jadi memang di Indonesia ada perbedaan penerapan hukum. Hukum itu tidak berlaku sama untuk segala warga negara. Jadi princip equal/sama dimata hukum itu hanya teori di sini. Prakteknya ibarat langit ama sumur. Jadi tidak perlu sesungguhnya ekstrim ama multy partay. Di Amerika pada ada sekiatar 157 partai kecil dan besar yang bersifat district. state and federal. Tapi yang bersifat nasionalnya ahanya dua yaitu Demokrat dan Republik. Itu menurut saya. tapi perlu didiskusikan lebih dalam. obrigado/ Ronnyabi blogspot.com/ Go West Timor for new province.